Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit

Kompas.com - 24/12/2022, 10:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Rintan Puspita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitri Salhuteru memohon kepada petugas Kejaksaan Negeri Serang agar tidak membawa kembali sahabatnya, Nikita Mirzani untuk menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Fitri memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak sedang berpura-pura sakit demi menghindari permasalahan hukum yang tengah menjeratnya.

"Jadi saya merasa tolonglah untuk masalah Nikita ini dia bukan pura-pura sakit," tutur Fitri saat ditemui di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan pada Jumat (23/12/2022).

Fitri Salhuteru memastikan bahwa keadaan Nikita Mirzani yang baik-baik saja itu karena mendapatkan penanganan dari dokter.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Penyakit Pengapuran, Begini Kondisinya

Sebelumnya, Fitri Salhuteru mengeklaim, pihak berwenang memaksa Nikita Mirzani untuk segera pulang agar bisa kembali menjalani tahanan.

"Kondisi terakhir Nikita ya tentu enggak baik-baik saja ya, cuma tadi pagi dia agak sedih lagi," kata Fitri.

"Menurut informasi yang dari jaga juga, Nikita lagi dipaksa pulang ke Rutan (Serang)," ujar Fitri Salhuteru.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani yang tengah menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini dilarikan ke rumah sakit karena permasalahan pengapuran pada tulang lehernya pada Kamis (22/12/2022).

Untuk diketahui, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Dijenguk di RS, Kuasa Hukum Komunikasi Melalui Perawat

Pertama, dia didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com