JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani tengah dirawat di rumah sakit Premier Bintaro karena masalah pengapuran tulang leher.
Sahabat Nikita Mirzaki, Fitri Salhuteru, menyampaikan kondisi Nikita yang saat ini disebutnya sedang bersedih.
"Kondisi terakhir Nikita ya tentu enggak baik-baik saja ya, cuma tadi pagi dia agak sedih lagi. Menurut informasi yang dari jaga juga, Nikita lagi dipaksa pulang ke Rutan (Serang)," ujar Fitri Salhuteru saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi
Fitri mengatakan, pihak Nikita Mirzani telah memberikan penjelasan kepada petugas yang berjaga di RS.
"Kebetulan juga ada Bang Fahmi (kuasa hukum Nikita Mirzani) juga dan memang faktanya memang Nikita belum bisa dibawa pulang," ujar Fitri.
Fitri menuturkan bahwa bukti yang dilampirkan soal Nikita Mirzani sakit, sudah kuat.
"Kurang bukti apalagi dia ada di sini, sudah mendengar sendiri dari penjelasan dokter," kata Fitri.
Baca juga: Ingin Fokus Pengobatan, Nikita Mirzani Minta Pembantaran Penahanan ke Majelis Hakim
Sebagai kerabat dekat, Fitri memohon agar Nikita tetap mendapatkan perawatan yang tepat di rumah sakit.
"Jadi saya merasa tolonglah untuk masalah Nikita ini dia bukan pura-pura sakit," tutur Fitri.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.
Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Usai Video Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Beredar di Medsos
Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.