Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Fokus Pengobatan, Nikita Mirzani Minta Pembantaran Penahanan ke Majelis Hakim

Kompas.com - 19/12/2022, 18:49 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani sudah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Usai Video Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Beredar di Medsos

“Saya sudah ajukan surat pembantaran ke hakim supaya (Nikita) dirawat kalau enggak bisa lumpuh Nikita ini,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Fahmi mengatakan, majelis hakim sudah memberi sinyal hijau atau menerima permintaan pembantaran Nikita sementara dari penahanan.

“Insya Allah diizinkan karena majelis hakimnya sendiri yang nyuruh (ajukan pembantaran),” kata Fahmi.

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani, Eksepsi Ditolak Hakim hingga Disemangati Jangan Loyo Hadapi Persidangan

“Tetap izinnya (pembantaran itu) ke hakim. Kan tadi sudah diamanatkan,” lanjut Fahmi.

Fahmi berharap apabila majelis hakim memberikan izin pembantaran penahanan Nikita, pihak jaksa tak perlu lagi melarang kliennya untuk jalani perawatan.

Dengan begitu, Nikita bisa fokus pada kondisi kesehatannya.

“Emang haknya hakim (memutuskan dibolehkannya pembantaran cuma jaksanya melaksanakan. Kalau hakim mengizinkan jaksa enggak usah ribet,” tutur Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com