Agustiar menjerat Pesulap Merah dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Marcel dilaporkan karena dia menyebut dukun tukang penipu dan cabul melalui unggahan Instagram-nya.
Sebelum laporan ini, Marcel juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Samsudin Jadab pada 3 Agustus 2022.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Adapun Samsudin dikenal sebagai ahli spiritual dan pendiri padepokan di Blitar.
Belakangan ia berseteru dengan Pesulap Merah yang berujung penolakan warga. Warga mendesak agar padepokan Samsudin ditutup.
Perseteruan itu bermula ketika Pesulap Merah menyambangi tempat praktik Samsudin di Blitar untuk membuktikan keahlian sang supranatural.
Pesulap merah beranggapan Samsudin melakukan praktik penipuan. Ia menilai apa yang dilakukan Samsudin selama ini hanya trik belaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.