Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Selama 4 Jam, Pesulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan

Kompas.com - 23/12/2022, 20:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marcel Radhival alias Pesulap Merah akhirnya selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, Pesulap Merah menjalani pemeriksaan perdana atas laporan Agustiar yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia itu selama 4 jam.

"Jumlah pertanyaan yang ditanya penyidik ada 43 pertanyaan," kata Pesulap Merah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Pesulap Merah Diperiksa Penyidik di Polres Jakarta Selatan

Pesulap Merah lalu menjelaskan inti permasalahan yang diperkarakan oleh Agustiar ini.

"Yang dipermasalahkan tentang postingan saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya yang menggunakan keajaiban untuk penipuan," kata Pesulap Merah.

Sementara itu, kuasa hukum Pesulap Merah, Yunus, menjelaskan maksud dari kliennya.

Baca juga: Daftar Pertandingan Gladiator Boxing Show, Pesulap Merah Vs Jindan hingga Vicky Prasetyo Vs Doddy Sudrajat

"Maksud dukun cabul dan tukang tipu itu adalah dukun-dukun yang menggunakan peralatan, yang bisa dibuktikan secara ilmiah, kemudian menakuti korban atau pasien yang kemudian mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri," ucap Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Pesulap merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2022.

Adapun pelapor yang mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia itu bernama Agustiar atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com