JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik kembali geram dengan ulah sejumlah akun media sosial.
Kegeraman Dewi Perssik lantaran sejumlah akun media sosial itu kembali melontarkan kelimat yang tidak pantas terhadapnya.
Dewi Perssik pun akhirnya mengambil langkah hukum hingga polisi menyebut sudah mengantongi identitas pelaku.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik
“Kita sudah berkoordinasi juga, kemudian kita sepakat untuk adanya pembuatan laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh akun-akun tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno melalui keterangan, Jumat (19/11/2022).
Dewi Perssik melaporkan akun media sosial itu dengan pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kenapa diterapkan Pasal 36? Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomian ya,” tutur Yogen.
Dewi Perssik juga membeberkan kalimat netizen yang membuatnya geram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.