Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik

Kompas.com - 19/11/2022, 16:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi pelaku dugaan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik.

“(Akun media sosial) Sudah ketemu, akunnya sudah ada, tinggal orangnya. Keberadaannya sudah kita ketahui,” ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Yogen enggan mengungkapkan tempat tinggal pelaku.

Ia hanya menyebut bahwa pelaku tinggal di salah satu wilayah Sumatera.

Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan 3 Mantan Suami, dari Perselingkuhan hingga KDRT

“Ya, Sumatera,” ucap Yogen tanpa menyebut secara spesifik wilayah yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Lagi, Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com