Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Ada Festival Musik Terancam Batal, Polisi Ingatkan Promotor Beberapa Hal

Kompas.com - 04/11/2022, 17:43 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menegaskan bahwa promotor atau event organizer masih boleh menyelenggarakan event atau festival musik.

Komarudin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada festival musik atau event yang ditunda.

“Tidak ada penundaan atau pembatalan berbagai event. Silakan masyarakat kalau mau buat event, silakan. Namun, ketentuannya dipenuhi,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Ketentuan apa yang harus dipenuhi penyelenggara acara atau promotor untuk mendapat izin menggelar festival musik atau konser?

Baca juga: APMI: Di Indonesia Banyak Festival Musik, tapi Sedikit Venue yang Memadai

Yang paling utama harus disiapkan adalah membuat surat izin keramaian.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan buat surat keramaian, dari tentu Satgas Covid. Kemudian dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Desparekraf), kemudian dari izin kepolisian baru kemudian izin lokasi,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka pihak kepolisian pun tidak mengizinkan konser musik berlangsung.

“Kalau memang itu tidak dipenuhi mereka tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi silahkan tidak ada pelarangan penyelengaraan event,” ucap Komarudin.

Baca juga: APMI: Festival Musik Terancam Batal Digelar

Komaridin kemudian mengingatkan penyelenggara agar menyesuaikan kapasitas venue dengan jumlah pengunjung.

Kepolisian bisa saja membubarkan event atau festival musik apabila jumlah pengunjung melewati batas kapasitas venue yang digunakan.

“Sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa Jakarta masih berada dalam PPKM level 1 untuk acara keseniaan kebudayaan boleh 100 persen,” ucap Komarudin.

“Artinya disesuaikan dengan kapasitas lokasi yang digunakan, jangan sampai melebihi 100 persen. Kalau 5.000 ya pengunjung 5.000 jangan melebihi. Kalau melebih kapasitas kita bakal bubarkan,” lanjut Komarudin.

Baca juga: Penjelasan APMI soal Konser Musik yang Berujung Batal atau Ditunda

Terakhir, Komarudin mempersilakan penyelenggara untuk menggelar festival musik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Silakan kepada event organizer, penyelenggara yang bakal membuat kegiatan namun tentunya harus memperhatian beberapa aspek yang sesuai dengan Undang-Undang dan kebijakan yang dibuat berbagai ketentuan,” ucap Komarudin.

“Jangan dipaksaan apalagi khususnya kegiatan yang komersil atau penjual tiket tentu harapannya dia banyak (yang datang). Nah ini yang seting diabaikan oleh para penyelenggara. Silahkan menggelar event sepanjang dipenuhi berbagai ketentuan, silahkan,” tutur Komarudin.

Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengatakan, festival musik  yang akan digelar dalam waktu dekat ini terancam batal.

Baca juga: Ketika Asosiasi Promotor Musik Indonesia Angkat Bicara soal Kisruh Pertunjukan Musik...

Hal tersebut imbas dari kisruh pelaksanaan festival Berdendang Bergoyang yang berujung pada pencabutan izin penyelenggaraan oleh kepolisian.

"Iya, betul. Kondisinya kurang lebih seperti itu (festival musik terancam batal). Kita sekarang lagi di dalam situasi penuh ketidakpastian," kata Emil saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

"Apakah event itu boleh jalan? Kalau pun boleh, bagaimana? Apakah tidak boleh jalan? Apakah boleh indoor? Apakah boleh outdoor? Apakah boleh sampai jam 12 malam? Sekarang itu lagi penuh ketidakpastian," ujar Emil melanjutkan.

Baca juga: Daftar Konser dan Festival Musik di Bulan November 2022

Menurut Emil, sejauh ini hampir semua promotor festival musik atau sebuah acara melapor kepada APMI tentang ketidakpastian tersebut.

"Karena, isu paling liar adalah, semua event tidak boleh (digelar) sampai Desember 2022. Nanti, ya mungkin kita baru boleh lagi pada 2023," ujar Emil melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com