Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Berikan Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Kompas.com - 02/11/2022, 17:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, memberikan bukti tambahan ke soal kasus dugaan penyekapan eks sopir, Sulaeman.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan Sulaeman.

Baca juga: Kekecewaan Eks Sopir Nindy Ayunda, Laporan Kasus Penyekapan Tak Ada Titik Terang

"Sore ini kami menyampaikan bukti tambahan terkait laporan yang dilayangkan kepada klien kami," ucap Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Saat ditanya apa bukti tambahan tersebut, Yafet Rissy tidak ingin membeberkan karena ingin bertemu penyidik terlebih dahulu.

"Baiknya kami bertemu penyidik dulu, setelahnya baru kami bicara," ujar Yafet Rissy yang langsung meninggalkan awak media.

Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan soal Penyekapan

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa soal Kasus Dugaan Penyekapan

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com