Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Steven Beberkan Beberapa Poin Jika Jessica Iskandar Ingin Berdamai

Kompas.com - 02/11/2022, 16:56 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, membeberkan beberapa syarat jika artis Jessica Iskandar ingin berdamai.

Salah satu poin yang diajukan adalah permintaan pencabutan laporan Jessica Iskandar terkait penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Pertama, pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Togar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang, Rabu (2/11/2022).

Togar juga mengatakan bahwa kliennya akan mengembalikkan beberapa barang milik pemain film Dealova itu.

Baca juga: Jessica Iskandar Menangis Saat Tahu Steven Absen di Sidang Perdata

"Kami sudah menawarkan tadi, yaitu bagian dari perdamaian tadi atau mediasi terkait pengembalian, yaitu berupa unit kalau memang dikatakan kalau itu miliknya dia (Jessica Iskandar)," ucap Togar.

"Apa saja? yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia, yang kedua sama mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar berapa 3.000 USD," tambah Togar.

Kemudian yang terakhir, pihak Steven meminta agar Jessica menyampaikan permohonan maaf.

"Kita mohon kepada tergugat untuk melakukan permohonan maaf, karena yang terkait sudah membuat preskon. Itu yang kita minta dan kita harapkan," tutur Togar.

Baca juga: Sidang Mediasi Ditunda, Jessica Iskandar: Saya Capek Hati dan Pikiran

Sebelumnya Jessica Iskandar dan Steven menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Namun Steven tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang. Alhasil sidang ditunda pekan depan.

“Tunda satu minggu (sidangnya), untuk memberikan listing dari pihak sana dan pihak kami. Jadi sama-sama apa yang menjadi poin penawaran kami akan jadi poin penawaran mereka,” kata Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar.

“Pada prinsipnya kita tidak menutup mediasi tetapi mediasi yang fair adalah klien saya hadir secara langsung CSB juga hadir secara langsung,” tambah Rolland.

Baca juga: Hipertiroid Kambuh, Jessica Iskandar: Harus Bisa Kontrol Emosi Biar Enggak Stres

Jessica Iskandar saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Steven perihal perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Kemudian, Jessica Iskandar sendiri mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christopher Steffanus Budianto.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Pilu Jessica Iskandar Pikirkan Steven, Penyakit Tiroid Kambuh hingga ASI Seret

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com