Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui

Kompas.com - 26/10/2022, 07:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Baca juga: Ditahan Atas Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Teriak: Enggak Mau

Instagram story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca juga: Isi Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang Dipermasalahkan Dito Mahendra

Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). KOMPAS.com/RASYID RIDHO Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Hal Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com