Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
Ditangkap
Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.
Penangguhan penahanan
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.
Ditahan
Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.