Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DJKI Tolak Pendaftaran Merek "Gen Halilintar" yang Diajukan Ayah Atta Halilintar

Kompas.com - 22/08/2022, 14:48 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri. Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek "Gen Halilintar" pun kembali digelar hari ini, Senin, di PN Jakarta Pusat.

Tercantum dalam situs SIPP, sidang hari ini beragendakan pemanggilan termohon.

Baca juga: Momen Haru Gen Halilintar Perdana Bertemu Ameena

Sebelumnya, gugatan ayah Atta Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com