Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Digelar, Agenda Pemanggilan Termohon

Kompas.com - 22/08/2022, 13:12 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek Gen Halilintar digelar hari ini, Senin (22/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang hari ini beragendakan pemanggilan termohon.

Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati terlihat hadir di PN Pusat sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangannya, Brahmono menyebut ayah Atta Halilintar yang bernama Anofial Asmid ingin mempertahankan merek "Gen Halilintar".

Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham gara-gara Merek Gen Halilintar

"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan, dan menunggu dari pihak termohonnya," kata Brahmono saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin.

"Klien saya ini dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur Undang Undang," lanjut Brahmono.

Sebelumnya, gugatan ayah Atta Halilintar terdaftar dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Anofial Asmid tidak terima lantaran merek Gen Halilintar yang didaftarkan pada 2018 silam ke Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak.

Baca juga: Keseruan Gen Halilintar Bertemu Anak Aurel dan Atta, Foto Ameena Dijadikan Wallpaper

"Dari 2018, betul itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017. 

Sebagai informasi, dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Baca juga: Momen Haru Gen Halilintar Perdana Bertemu Ameena

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com