Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil

Kompas.com - 16/08/2022, 21:42 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadlan Karim berpendapat lisensi dari tiga notaris yang merupakan terdakwa kasus mafia tanah dicabut.

Harapan itu diungkapkan Fadlan saat mengetahui ketiga terdakwa hanya mendapat vonis kurang dari tiga tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.

Fadlan mengatakan, dia belum mengetahui apakah ketiga terdakwa diperbolehkan kembali bekerja setelah masa hukuman selesai.

"Itu yang saya enggak tau, saya juga akan cari tahu tapi ya semoga semuanya dicabut semua ya karena ancaman hukumannya dari awal lebih dari 5 tahun," tutur Fadlan Karim saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa atas Vonis terhadap Notaris Kasus Mafia Tanah

"Harusnya sebagai notaris lisensinya diambil ya," kata Fadlan menambahkan.

Meski tiga notaris telah terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), Fadlan tak paham mengapa hakim memberi vonis ringan.

"Itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini adalah mengapa notaris-notaris dihukum dengan hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara

"Pertimbangan mereka itu apa dan sudah dikuatkan juga sama pertimbangan-pertimbangan mereka, harusnya dihukum berat kenapa sekarang 2 tahun 8 bulan," tutur Fadlan.

Sebagai informasi, dua notaris PPAT Jakarta Barat Farida dan Ina Rosiana mendapat vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara satu notaris lainnya, Erwin Riduan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Pada sidang sebelumnya, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun, Erwin Riduan 3 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Masih dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baik Riri maupun Edrianto kini divonis 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar atas kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Kutukan Calonarang Tayang Juni 2024, Dibintangi Dennis Adishwara hingga Rowiena Umboh

Film Kutukan Calonarang Tayang Juni 2024, Dibintangi Dennis Adishwara hingga Rowiena Umboh

Film
Sosok Fat Cat, Gamer Populer yang Kematiannya Curi Perhatian

Sosok Fat Cat, Gamer Populer yang Kematiannya Curi Perhatian

Entertainment
Idap Kanker Sarkoma, Alice Norin Kini Ubah Pola Hidup Jadi Lebih Sehat

Idap Kanker Sarkoma, Alice Norin Kini Ubah Pola Hidup Jadi Lebih Sehat

Seleb
Rako Prijanto Ungkap Alasan Film Monster Minim Dialog

Rako Prijanto Ungkap Alasan Film Monster Minim Dialog

Film
Animator Sashya Subono Cerita Serunya Membuat Kera Berbicara di Kingdom of The Planet of Apes

Animator Sashya Subono Cerita Serunya Membuat Kera Berbicara di Kingdom of The Planet of Apes

Film
Vina: Sebelum 7 Hari Tembus 1 Juta Penonton di Tengah Badai Kontroversi

Vina: Sebelum 7 Hari Tembus 1 Juta Penonton di Tengah Badai Kontroversi

Film
Kronologi Betharia Sonata Terkena Stroke dan Kepedulian Willy Dozan

Kronologi Betharia Sonata Terkena Stroke dan Kepedulian Willy Dozan

Seleb
Nayeon TWICE Akan Comeback Solo dengan Album Baru

Nayeon TWICE Akan Comeback Solo dengan Album Baru

K-Wave
Akhirnya Pilih Bongkar Perselingkuhan Suami, Tengku Dewi Putri: Ritmenya Berulang, Aku Capek

Akhirnya Pilih Bongkar Perselingkuhan Suami, Tengku Dewi Putri: Ritmenya Berulang, Aku Capek

Seleb
Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Musik
Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

K-Wave
Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

K-Wave
Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Entertainment
Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

K-Wave
Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com