Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pengobatan, Ojan Sisitipsi Konsumsi Psikotropika Sesuai Resep Dokter

Kompas.com - 11/08/2022, 18:28 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan mengaku  mengonsumsi psikotropika sesuai resep dokter.

Obat psikotropika tersebut merupakan bagian dari pengobatan karena dia berkebutuhan khusus sejak kecil.

"Waktu SD saya dulu dibantu karena kebutuhan khusus jadi saya juga memang membutuhkan dukungan seperti itu," kata Ojan Sisitipsi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

"Makanya jadi sekarang saya masih aktif menggunakan psikotropika yang sesuai resep dokter," sambung Ojan.

Baca juga: Tiga Bulan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Sisitipsi Merasa Lebih Sehat

Dari pelajaran selama masa rehabilitasi, Ojan mengaku kini bisa lebih bijak lagi dalam mengontrol dirinya.

"Jadi perubahannya saya bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan dan saya juga lebih bijak lagi dalam mengotrol diri saya dan egosentris yang ada dalam diri saya," ujar Ojan.

Sebagaimana diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, 17 Maret 2022 dini hari usai manggung di salah satu acara.

Setelah menjalani tes, Ojan dinyatakan positif positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Tidak lama setelahnya, Ojan langsung menjalani asesmen.

Ia akhirnya diminta untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, terhitung sejak 30 Maret sampai Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com