Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tak Keberatan Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Kompas.com - 23/07/2022, 17:57 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani tak keberatan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Setelah batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tak keberatan dengan kewajibannya melapor dalam seminggu sekali.

"Enggak ada keberatan, itu syarat supaya dia tidak ditahan ya dia harus wajib lapor," kata Fahmi saat ditemui di Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Instagram Nikita Mirzani yang Tiba-tiba Hilang

Fahmi Bachmid melanjutkan, kliennya akan berkomitmen untuk mematuhi wajib lapor yang sudah ditentukan.

Selain itu, Niki juga dipastikan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

"Pokoknya dalam satu minggu (wajib lapor) sekali, ngobrol, bikin kayak absen. Supaya tidak terjadi miskomunikasi lagi, jadi kesannya Niki mangkir itu kan enggak bagus," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa Satreskrim Polresta Serang Kota di lobi mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: 24 Jam Lebih di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Pulang

Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun pertimbangan polisi melakukan penjemputan paksa itu karena Nikita dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan.

Setelah 24 jam diperiksa, Niki sempat dikabarkan akan ditahan.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Namun pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tak menahan Niki karena permohonan penangguhan penahanan dari Fahmi Bachmid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com