Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Tak Keberatan Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Setelah batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tak keberatan dengan kewajibannya melapor dalam seminggu sekali.

"Enggak ada keberatan, itu syarat supaya dia tidak ditahan ya dia harus wajib lapor," kata Fahmi saat ditemui di Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).

Fahmi Bachmid melanjutkan, kliennya akan berkomitmen untuk mematuhi wajib lapor yang sudah ditentukan.

Selain itu, Niki juga dipastikan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

"Pokoknya dalam satu minggu (wajib lapor) sekali, ngobrol, bikin kayak absen. Supaya tidak terjadi miskomunikasi lagi, jadi kesannya Niki mangkir itu kan enggak bagus," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa Satreskrim Polresta Serang Kota di lobi mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun pertimbangan polisi melakukan penjemputan paksa itu karena Nikita dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan.

Setelah 24 jam diperiksa, Niki sempat dikabarkan akan ditahan.

Namun pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tak menahan Niki karena permohonan penangguhan penahanan dari Fahmi Bachmid.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/23/175704266/nikita-mirzani-tak-keberatan-wajib-lapor-ke-polresta-serang-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke