Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2022, 09:40 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.

Dana tersebut digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.

Irwansyah mengatakan, ini bukan keputusannya sendiri, melainkan ia dan para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis.

Tetapi, dalam sebuah kesempatan, Medina Zein berhalangan hadir. Walau begitu, hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.

"Ke J-Crop dulu baru ke karyawan. Itu melalui kesepakatan 80 persen pemegang saham. Di luar Medina Zein karena waktu itu (dia) pergi," ungkap Irwansyah.

Narkoba

Medina Zein juga ternyata pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Ia diamankan di salah satu rumah sakit kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2019.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu Kakak Ipar Medina Zein, Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu diamankan pada 22 Desember 2019.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Namun, hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.

Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik

Kemudian, Medina Zein dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Medina Zein Segera Naik Sidang

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com