Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dyrga Dadali Sebut Tri Suaka Tidak Punya Pengetahuan gara-gara Jawaban Somasi Cover Lagu Tanpa Izin

Kompas.com - 29/06/2022, 17:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup musik Dadali, Dyrga, mengatakan bahwa penyanyi Tri Suaka sudah menjawab somasinya atas kasus dugaan cover lagu tanpa izin yang berjudul "Disaat Aku Tersakiti".

Kendati demikian, jawaban Tri Suaka atas somasi tersebut membuat Dyrga heran karena isinya dinilai nyeleneh.

"Isi surat somasinya itu, yang balasan somasinya itu, kan Tri Suaka ini membalas ya, membalas surat somasi yang kemarin saya layangkan. Isinya adalah 'Dadali seharusnya berterima kasih karena sudah diangkat oleh Tri Suaka'," kata Dyrga saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Tri Suaka Tanggapi Somasi Dyrga Dadali Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam jawaban somasi tersebut, kata Dyrga, Tri Suaka menyebut seharusnya ia tidak perlu meminta izin kepada Dadali atau pencipta lagu karena sudah berkolaborasi sebelumnya.

"(Dalam jawaban somasi) 'Dyrga dan Tri Suaka pernah melakukan kolaborasi. Jadi tidak mungkin apabila tidak diizinkan'," ucap Dyrga menirukan perkataan Tri Suaka dalam jawaban somasinya.

Dyrga mengaku sakit hati setelah membaca isi jawaban somasi Tri suaka yang menyebut dia bukanlah pencipta lagu "Disaat Aku Tersakiti".

Baca juga: Tri Suaka Diberi Waktu 1 Pekan untuk Jawab Somasi Dyrga Dadali

"Yang berikutnya, pencipta lagu 'Disaat Aku Tersakiti', katanya bukan dari Dyrga, gitu ya," ujar Dyrga.

"Nah lalu dia mengatakan boleh meng-cover tanpa izin," ucap Dyrga melanjutkan.

Dyrga pun menilai bahwa tanggapan tersebut menurut dia, tidak didasari pengetahuan yang kuat.

"Nah ini hal-hal yang menurut saya tidak mempunyai sumber pengetahuan dalam balasan," kata Dyrga Dadali.

Baca juga: Kerap Diduga Langgar Hak Cipta, Tri Suaka Maksimalkan Fenix360

Adapun Dirga melayangkan somasi kepada penyanyi Tri Suaka yang telah meng-cover lagu “Disaat Aku Tersakiti” tanpa izin.

Dalam somasi tersebut, Dyrga Dadali menuntut Tri Suaka ganti rugi atas kerugian senilai Rp 2 miliar.

Dirga mengetahui lagu “Disaat Aku Tersakiti” di-cover tanpa izin setelah melihat sebuah kanal YouTube yang memperlihatkan Tri Suaka membawakan tembang tersebut.

Kuasa hukum Dirga, Genuari Waruwu menjelaskan, Tri Suaka meng-cover tanpa izin lagu tersebut ketika tampil di dua tempat yang berbeda, yakni Lamongan dan Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com