Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Klaim Ahmad Sahroni Habiskan Rp 30 M demi Membungkamnya

Kompas.com - 28/06/2022, 20:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi membungkamnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Adam Deni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Banding

Sebelumnya, Adam Deni juga mengatakan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pengaruh Ahmad Sahroni.

Pria berusia 26 tahun itu mencurigai adanya keinginan beberapa pihak untuk menutupi kasus yang ingin dibongkarnya.

"Kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," paparnya.

Vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita sebenarnya sudah mengalami pengurangan dari tuntutan awal 8 tahun penjara.

Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Namun, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com