JAKARTA, KOMPAS.com- Persidangan kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan terdakwa Ayu Thalia masih berlangsung.
Kasus tersebut bermula pada 28 Agustus 2021, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Wanita tersebut menuding bahwa Nicholas Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka.
Setelah laporan itu banyak diekspos oleh media massa, Sean menjadi sasaran hujatan publik.
Nicholas Sean laporkan Ayu Thalia
Merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara.
Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tidak Ingin Minta Maaf kepada Nicholas Sean
Sebelum melaporkan, Nicholas Sean sempat mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1X24 jam.
Namun, ternyata tak ada itikad baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf hingga akhirnya Sean melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
4 Desember laporan Ayu Thalia atas Anak Ahok dihentikan
Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu.
Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Disaat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.
19 Januari 2022 Ayu Thalia jadi tersangka
Setelah polisi menyelidiki laporan Sean, Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik anak Ahok itu naik ke penyidikan.
Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sean.