Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Kasus Ayu Thalia, Awalnya Laporkan Nicholas Sean, Kini Jadi Terdakwa

Kasus tersebut bermula pada 28 Agustus 2021, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Wanita tersebut menuding bahwa Nicholas Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka.

Setelah laporan itu banyak diekspos oleh media massa, Sean menjadi sasaran hujatan publik.

Nicholas Sean laporkan Ayu Thalia

Merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara.

Sebelum melaporkan, Nicholas Sean sempat mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1X24 jam.

Namun, ternyata tak ada itikad baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf hingga akhirnya Sean melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

4 Desember laporan Ayu Thalia atas Anak Ahok dihentikan

Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu.

Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.

"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Disaat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.

19 Januari 2022 Ayu Thalia jadi tersangka

Setelah polisi menyelidiki laporan Sean, Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik anak Ahok itu naik ke penyidikan.

Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sean.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).


Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.

10 Mei 2022 Ayu Thalia  jalani sidang perdana

Usai ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (10/5/2022).

Ayu didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana.

Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Bahkan, beberapa kali Ayu Thalia mengadakan konferensi pers terkait kasusnya dengan Nicholas Sean.

Ayu Thalia keberatan

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ayu Thalia menyatakan keberatannya. Oleh karena itu, Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Pada Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

"Dakwaan di atas tidak sah karena tempus dan locus tidak sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pelapor Nicholas Sean pada 30 Agustus 2021. Dakwaan itu tidak sesuai dengan waktu dan tempat kejadian, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak sah," lanjut Pitra.

Namun, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.

Ayu bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/01/135908266/kronologi-kasus-ayu-thalia-awalnya-laporkan-nicholas-sean-kini-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke