JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Ayu Thalia tak tinggal diam dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Pihak Ayu pun membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Eksepsi tersebut menekankan bahwa dakwaan salah subyek dan menginginkan terlebih dahulu kasus Ayu Thalia diproses di dewan pers.
Baca juga: Duga Ada Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Ayu Thalia Ancam Laporkan Saksi
Kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, juga bakal mengambil upaya hukum melihat adanya dugaan keterangan palsu para saksi dari pihak Nicholas Sean saat di-BAP. Berikut rangkuman Kompas.com.
Dalam nota eksepsi, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra Romadhoni mengatakan penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap dewan pers," lanjutnya.
Baca juga: Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di dewan pers terlebih dahulu.
"Semestinya kalau ada sengketa pemberitaan harus selesaikan secara cover both side oleh media pers. Sehingga harus berkoordinasi dengan dewan pers. Bukan malah menghakimi terdakwa secara pidana dan pelaku kriminal. Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kabur," ujar Pitra.
Pihak Ayu menduga adanya keterangan palsu dalam BAP yang dihadiri saksi pelapor Nicholas Sean.
Pitra Romadhoni melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri. Dari sana, pihaknya melihat banyak kejanggalan.
Pitra tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia
"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.
Pitra memperingati para saksi pelapor yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, juga hadir dalam persidangan kemarin.