JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Ayu Thalia menduga ada keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia, melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri.
Dari sana, Pitra merasakan banyak kejanggalan dari BAP tersebut
Hal itu disampaikan Pitra usai mendampingi Ayu Thalia dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
"Terdakwa ini kan hadir atas BAP keterangan saksi, saksi yang di-BAP. Setelah kita tanyakan ke Ayu, kita melihat banyak keterangan tidak benar. Makanya bagaimana mungkin dia langsung bisa menuduh sementara seseorang belum diadili?" kata Pitra.
Pitra mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.
"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.
Pitra lantas memperingatkan para saksi yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.
"Kita berikan warning agar para saksi pelapor bersaksi dengan benar. Karena saya lihat ada yang copy paste. Ada yang aneh juga. Akan kita uji lagi BAP ini, belum tentu benar 100 persen," ujar Pitra.
Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Sementara itu, dalam eksepsinya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.