JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhirnya memutus bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Oleh karenanya, perseteruan aktor peran Rezky Adhitya dan Wenny Ariani bakal semakin memanas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani melayangkan gugatan kepada Rezky Adhitya atas dugaan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Namun, gugatan itu ditolak oleh pihak pengadilan karena bukti-bukti Wenny dianggap kurang kuat.
Berikut sejumlah fakta dari putusan PT Banten atas status anak Wenny Ariani.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, mengonfirmasi putusan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis anak Wenny Ariani.
"Ya, menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putri Wenny Ariani
Kabar tersebut disambut bahagia oleh pihak Wenny Ariani.
Menurut kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, kliennya merasa sangat bersyukur karena gugatannya dikabulkan.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.