Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Menyayangkan Saksi Penting yang Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 24/05/2022, 18:56 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir menyayangkan satu saksi yang tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida, pada Selasa (24/5/2022).

Sidang berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Harusnya, dari pihak JPU ada satu saksi yang memberikan keterangan, tetapi tidak hadir. Diketahui saksi tersebut berinisial C.

"Sayang sekali ada satu saksi lagi yang belum hadir, ini lumayan penting untuk dihadirkan dan kita juga mengungkap karena di sini perannya dia untuk membersihkan nama dia juga dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nirina Zubir usai sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

Sementara dari pihak Nirina ada tiga orang yang bersaksi, yakni pasangan suami istri rekan ibu Nirina dan kakak pertama Nirina.

Nirina juga tak dapat memastikan apakah saksi tersebut akan hadir dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Kayak tadi aja tidak hadir karena katanya di undangannya terlalu mendadak, kayaknya begitu. Jadi I don't know jadi ya kita cuma bisa bersabar hati, berdoa, dan berharap bahwa terpanggilah hati nuraninya juga untuk datang dan menjelaskan ini semua," ucap Nirina.

Menurut Nirina, jika C hadir mungkin bisa meringankan kesalahan atas namanya. Oleh karena itu Nirina berharap C bisa datang ke sidang sesegera mungkin.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Sebagai informasi, Riri Khasmita dulunya adalah ART di rumah ibu Nirina.

Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Ternyata timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Nirina Zubir Jadi Tahu Masalah Anak Tengah Berkat Keluarga Cemara 2

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Heran Riri Khasmita Bisa Hubungi Kuasa Hukum dari Rutan

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com