JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Dea OnlyFans membuat pengakuan bahwa ia tengah mengandung 23 minggu.
Pengakuan tersebut pertama kali diutarakan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, dalam wawancara bersama awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
"Mohon doanya, apalagi juga kondisi Mbak Dea lagi hamil," ungkap Abdillah.
Karena kehamilan tersebut, Abdillah berharap agar hukuman terhadap pemilik nama lahir Gusti Adu Dewanti itu bisa diringankan.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya. Mual-mual efek dari kehamilan ya," ucap Abdillah.
Baca juga: Marshel Widianto soal Tawaran Pansos Rp 250 Juta hingga Kehilangan Job Usai Kasus Dea OnlyFans
Di sisi lain, Dea OnlyFans mengaku stres. Bahkan, ia sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Meski begitu, Dea OnlyFans mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab atas bayinya.
"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya. Coba bunuh diri empat kali, udah empat kali coba bunuh diri, tapi saya bukan karena terlibat hukum," tutur Dea.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022.
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Baca juga: Kronologi Perkenalan Marshel Widianto yang Berujung Beli Konten Asusila Dea OnlyFans
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Hal itu lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.
Namun, terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Dea OnlyFans Ajukan Jadi Justice Collaborator untuk Bongkar Kasus Pornografi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.