JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sandiwara yang diduga dikelola oleh notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau terdakwa Farida atas kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir.
Hal ini terungkap ketika kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Setelah mencecar berulang kali kepada Riri Khasmita bagaimana kabar enam aset surat yang ia urus tetapi tak kunjung selesai, Fadlan beserta keluarga akhirnya dipertemukan oleh Farida dan Cito.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Eks ART Divonis Seberat-beratnya
"Bertemu dengan notaris Farida di kantornya, di Tangerang. Di sana, Farida menekankan, 'Iya, mama kamu itu datang ke saya, bawa surat kuasa agar saya urus surat kepada saudara Cito'," ucap Fadhlan di dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Untuk meningkatkan kepercayaan, keluarga Nirina meminta Cito untuk membuktikan bahwa ia merupakan kuasa dari ibundanya, Cut Indria Marzuki.
Dengan begitu, Fadhlan pun bertemu lagi beberapa hari kemudian dengan Cito. Di sana, Cito membawa sejumlah kwitansi yang ia klaim sebagai barang bukti pembayaran.
Baca juga: Bakal Bertemu Lagi dengan Riri Khasmita, Begini Reaksi Nirina Zubir
"Tapi semua kwitansi fotocopy-an dengan pembayaran senilai Rp 2 miliar, ratusan juta terasa aneh. 'Kok aneh pembayaran sebesar itu tidak melalui bank atau transfer? Kenapa kwitansi semua?'," ujar Fadhlan saat menanyakan kepada Cito.
Setelah disudutkan, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan justru menawarkan jasa kepada keluarga Nirina Zubir.
"Dia bilang, 'saya figuran dari Farida'. Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.
Baca juga: Dugaan Kasus Permainan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir...
"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'. Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," tutur Fadhlan melanjutkan.
Karena memegang barang bukti tersebut, keluarga Nirina Zubir mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.
"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," ucap Fadhlan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini
Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.