JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani mengungkapkan rasa rindunya kepada sang suami lewat unggahan di Instagram Story.
Sebagaimana diketahui, Putra Siregar kini tengah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Senopati.
“Aku rindu dengan suamiku,” tulis Septia di Instagram Story akun @septiasiregar17, Rabu (27/4/2022).
“Aku bisa bermain dengan anak-anak. Aku bisa nonton film yang aku suka. Tapi tidak dengan kamu,” tulis Septia mengungkapkan kesedihannya.
Baca juga: Pengakuan Chandrika Chika soal Insiden Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar dan Rico Valentino
Septia lantas mengatakan bahwa ia mengaku heran kenapa suaminya itu bisa dengan cepat masuk penjara.
Padahal, menurutnya, Putra Siregar bukan lah seorang pembunuh atau koruptor.
“Suamiku bukan pembunuh. Suamiku bukan koruptor. Tapi kenapa dengan cepat suamiku masuk penjara?” tulis Septia dengan tambahan emoji nangis.
“Jahat dzolim. Itu yang kupikirkan,” tulis Septia Yetri Opani lagi.
Septia mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, ia berhak menuntut keadilan untuk suaminya itu.
Baca juga: Istri Putra Siregar Merasa Ada yang Janggal dari Laporan Rico Valentino
Dalam unggahannya, Septia juga berdoa dan menyematkan ayat Al Quran.
“Kami warga negara Indonesia. Kami punya hak yang sama untuk keadilan,” tulis Septia Yetri Opani.
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya orang yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh, Engkau telah menghinakannya, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang yang zalim. Mereka berdoa kepada Allah Sang Pencipta yang menghidupkan dan mematikan. QS. Ali 'Imran Ayat 192,” tulisnya lagi.
Septia juga mengunggah video anaknya yang mencari-cari ayahnya dan meminta sang ayah untuk pulang.
Baca juga: Istri Putra Siregar Unggah Foto Rico Valentino Babak Belur dan Minta Keadilan
Diketahui, Putra Siregar bersama Rico Valentino diduga mengeroyok MNA atau N di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Saat ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
Penahanan keduanya akan diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.