Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Ogah Minta Maaf hingga Bantah Langgar Kode Etik Advokat

Kompas.com - 27/04/2022, 09:38 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Otto Hasibuan berbuntut panjang.

Terakhir, Hotman Paris disomasi Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) karena unggahannya di media sosial dengan para perempuan hingga pernyataannya soal Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Setelah disomasi dan diancam akan dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan apabila tak minta maaf terhadap Otto Hasibuan dan Peradi, Hotman Paris tidak diam saja.

Hotman Paris menggelar jumpa pers dan mengungkap bahwa ia merasa tidak pernah menyatakan bahwa Peradi di bawah kepimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah.

Selain itu, Hotman menyakinkan bahwa ciri khasnya berjoget dengan para wanita hingga pamer harta itu tak melanggar kode etik Advokat.

Baca juga: Disomasi, Hotman Paris Diminta Minta Maaf pada Peradi dan Otto Hasibuan

Kompas.com merangkum pernyataan Hotman Paris sebagai berikut.

Merasa difitnah

Hotman Paris merasa difitnah setelah menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Ia merasa tidak pernah membahas mengenai keabsahan Peradi.

Hotman mengklaim bahwa dalam jumpa pers pada 20 April 2022, ia hanya membahas soal keabsahan anggaran dasar Peradi dan akibat hukumnya.

Pengacara kondang asal Medan ini mengaku hanya bicara sesuai dengan fakta keputusan pengadilan mengenai putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengenai anggaran dasar Peradi.

Hotman Paris membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait anggaran dasarnya.

Baca juga: Hotman Paris Merasa Difitnah Setelah Sebut Peradi Tidak Sah

“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yang paling penting. Jadi, batal dan akibat hukumnya juga batal,” kata Hotman Paris.

“Jadi, dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya,” ujarnya lagi.

Enggan minta maaf ke Peradi dan Otto Hasibuan

Hotman Paris juga enggan meminta maaf kepada Peradi maupun Otto Hasibuan.

Lagi-lagi, ia menegaskan tidak pernah menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com