Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Merasa Difitnah Setelah Sebut Peradi Tidak Sah

Kompas.com - 26/04/2022, 20:04 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris merasa difitnah setelah menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak sah.

Hal itu diungkap Hotman menanggapi somasi dari Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) beberapa waktu lalu.

“(Jadi yang menyebutkan bahwa) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” ujar Hotman dalam jumpa pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN), SCBD, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Hotman Paris Disomasi, Buntut Unggahan Media Sosial dan Peradi

Hotman merasa tak pernah membahas mengenai keabsahan Peradi.

Hotman mengklaim bahwa dalam jumpa pers pada 20 April 2022, ia hanya membahas soal keabsahan anggaran dasar Peradi dan akibat hukumnya.

“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu,” ucap Hotman.

Baca juga: [POPULER HYPE] Tri Suaka dan Zinidin Zidan Kehilangan Subscribers | Hotman Paris Terancam Dipidana

Pengacara kondang asal Medan ini mengaku hanya bicara sesuai dengan fakta keputusan pengadilan mengenai putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam mengenai Peradi.

Hotman membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yang paling penting. Dengan segala. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal,” kata Hotman.

Baca juga: Disomasi, Hotman Paris Diminta Minta Maaf pada Peradi dan Otto Hasibuan

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya,” tutur Hotman.

Sebelumnya diketahui, Hotman disomasi AMIB karena diduga mencemarkan nama baik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin pengacara Otto Hasibuan.

Dalam kesempatan yang sama, Andi mengatakan Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, mengatakan, MA sudah menyatakan bahwa Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi melanjutkan.

Dengan begitu, dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak hingga elektronik.

Apabila dalam waktu tiga hari tidak memenuhi permintaan somasi ini, maka Andi dan pihaknya bakal melaporkan Hotman Paris ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com