Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Disomasi, Buntut Unggahan Media Sosial dan Peradi

Kompas.com - 26/04/2022, 09:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit unggahan Instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memperlihatkan dirinya dengan beberapa perempuan.

Dalam keterangan tertulis sejumlah unggahan tersebut, Hotman Paris kerap menyebut perempuan itu dengan panggilan asisten pribadi atau aspri.

Selain mempertontonkan itu, Hotman Paris baru-baru ini menyebutkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan organisasi yang tidak sah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 997/K/Pdt/2022.

Ya, unggahan Hotman Paris mengenai kedua hal tersebut rupanya mendapatkan respons dari Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB).

Baca juga: [POPULER HYPE] Tri Suaka dan Zinidin Zidan Kehilangan Subscribers | Hotman Paris Terancam Dipidana

Somasi

Pada Senin (25/4/2022), AMIB resmi melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris karena merasa tidak senang dengan pernyataan dan perilaku suami Agustianne Marbun itu.

Dalam jumpa pers disebutkan bahwa, Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa dan tak mencerminkan advokat sebagai profesi terhormat karena unggahan media sosial.

"Menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ucap koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Hotman Paris Terancam Dipidana dan Digugat Perdata jika Tak Minta Maaf ke Peradi hingga Otto Hasibuan

Selain unggahan media sosial, AMIB juga keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang diduga mencemarkan nama baik Peradi yang dipimpin pengacara Otto Hasibuan.

Mengenai putusan nomor 997/K/Pdt/2022, Andi berujar, MA telah menyatakan Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi melanjutkan.

Baca juga: Disomasi, Hotman Paris Diminta Minta Maaf pada Peradi dan Otto Hasibuan

Selain itu, mereka menilai tindakan Hotman Paris merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.

Tuntut minta maaf

Menindaklanjuti somasi tersebut, Andi mengatakan, pihaknya meminta Hotman Paris untuk meminta maaf kepada Peradi dan Otto Hasibuan.

Kata Andi, permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara terbuka melalui media cetak hingga elektronik.

Baca juga: Hotman Paris Disomasi atas Unggahan di Media Sosial dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Peradi


"Segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari (sejak hari ini)," ucap Andi.

Terancam

Apabila Hotman Paris tidak meminta maaf sejak somasi dilayangkan hingga tiga hari ke depan Andi menyatakan bahwa pihaknya bakal membuat laporan polisi dan menggugat secara perdata.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tegas Andi.

Baca juga: Hotman Paris dan Trik Marketing di Balik Para Asprinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com