Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Telah Kumpul Keluarga

Kompas.com - 21/04/2022, 19:17 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah bebas dari rehabilitasi.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa setelah bebas dari rehab, kini kliennya itu tengah menghabiskan waktu dengan keluarga di suatu tempat.

“Sedang menjalani puasa bersama keluarga. Di suatu tempat,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi

Wa Ode tak menyebutkan tempat pastinya, Nia dan keluarganya saat ini.

Namun, kata Wa Ode, Nia dan keluarganya tidak ada di rumah, melainkan berada di suatu tempat.

“Di area private,” kata Wa Ode.

“Ya artinya menjalani ibadah bersama keluarga. Itu sudah area private dan saya tidak punya kompetensi menjelaskannya,” lanjut Wa Ode.

Baca juga: Hoaks Nia Ramadhani Diisukan Gugat Cerai Ardi Bakrie

Wa Ode memastikan kondisi Nia Ramadhani dan sang suami sudah sembuh.

“Kondisi baik. Saya sih belum pernah berjumpa semenjak bulan Ramadhan, tapi Alhamdullilah saya dapat informasi bahwa kondisi baik,” tutur Wa Ode.

Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Zen Vivanto sudah bebas dari rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan suaminya diputus untuk menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Asisten Pribadi Ungkap Respons Nia Ramadhani Ketika Banjir Hujatan dari Netizen

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com