Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi

Kompas.com - 21/04/2022, 17:47 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Artinya Nia Ramadhani dan Ardi kini telah bebas.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode mengatakan, Nia Ramadhani dan suaminya diputus untuk menjalani rehabilitasi 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Hoaks Nia Ramadhani Diisukan Gugat Cerai Ardi Bakrie

"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (Supir Nia dan Ardi) ditingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

“Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusan yang diberitahu ke kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus,” lanjut Wa Ode.

Karena telah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi selama 8 bulan maka Nia Ramadhani dan lainnya sudah boleh pulang.

Baca juga: Belum Bertemu Lagi dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum: Insya Allah Kondisi Mereka Baik

Mereka ditangkap pada 21 Juni 2022.

“Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022. Artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. Jadi udah selesai,” kata Wa Ode.

“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret (pulang). Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi udah lewat ya,” lanjut Wa Ode.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding

Wa Ode kembali memastikan bahwa Nia Ramadhani sudah pulang. Kini Nia tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan.

“Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan,” tutur Wa Ode.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Baca juga: Asisten Pribadi Ungkap Respons Nia Ramadhani Ketika Banjir Hujatan dari Netizen

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani Nangis Histeris Saat Tahu Orangtuanya Bakal Dipenjara dan Langsung Video Call

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com