JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki Putri Una atau dikenal DJ Una didampangi kuasa hukumnya, Yafet Rissy, melaporkan robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).
DJ Una melaporkan DNA Pro atas dugaan penipuan perdagangan robot trading ilegal.
Yafet Rissy menuturkan bahwa kliennya sudah memiliki sejumlah bukti terkait laporan tersebut.
Baca juga: DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri
“Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti, dana yang disetor ke DNA Pro, di mana akunnya atas nama DJ Una,” kata Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Rabu.
Sebelumnya DJ Una mengaku telah menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar ke DNA Pro.
Uang dengan jumlah tersebut, kata pihak DJ Una merupakan kumpulan dari keluarga hingga teman-temannya.
Baca juga: Bantahan DJ Una Jadi Brand Ambassador dan Afiliator DNA Pro, Justru Mengaku Korban
“Total investasi yang diberikan DJ Una, keluarga dan teman-teman Rp 1,3 miliar. Selama Juli sampai Desember 2021, berhasil ditarik kembali Rp 623 juta, tapi Januari 2022, sisa dana kurang lebih Rp 700-an juta hilang, tak bisa ditarik lagi,” tutur Yafet.
Dengan adanya laporan tersebut, DJ Una mengaku menjadi korban dari DNA Pro.
Dia juga sekaligus membantah anggapan yang menyebutnya sebagai brand ambassador (BA) dan afiliator dari DNA Pro.
“Memberikan bujuk rayu kepada korban, DJ Una beserta keluarga dan teman-temannya,” tutur Yafet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.