JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Lia Karyati. Lia diduga menganiaya anak penyanyi Nindy Ayunda.
Dalam persidangan, Lia Karyati menerima putusan tersebut. Hal itu diungkap Lia saat Hakim Ketua Siti Amidah menanyakan soal vonis yang diberikan.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara
“Menerima,” ucap Lia dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Namun, justru kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid tak sependapat dengan kliennya.
Fahmi mengatakan, pihak kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim apakah nantinya mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Hari Ini, Mantan ART Nindy Ayunda Akan Jalani Sidang Vonis Atas Dugaan Penganiayaan Anak
“Pikir-pikir,” ucap Fahmi.
Sama seperti kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Jaksa.
Baca juga: Eksepsi Mantan ART Nindy Ayunda, Anggap Tak Ada Bukti dan Minta Dibebaskan
Dengan begitu, putusan tersebut belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan.
Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.
Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
Baca juga: Sidang Vonis Mantan ART Nindy Ayunda Digelar Pekan Depan
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.