Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Mantan ART Nindy Ayunda, Anggap Tak Ada Bukti dan Minta Dibebaskan

Kompas.com - 08/04/2022, 09:28 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) kemarin.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan eksepsi (nota pembelan) atas tuntutan JPU. Kemudian, dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Sidang tersebut digelar secara virtual. Lia Karyati mengikuti sidang dari rumah tahanan.

Hanya majelis hakim dan kuasa hukum yang ada di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang itu dari kantornya.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara

Lewat kuasa hukumnya, Ibnu dan Usman, Lia membacakan beberapa hal terkait perkaranya.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Diselesaikan dengan damai

Kuasa hukum Lia Karyati, Ibnu Hardiman, mengatakan bahwa sebenarnya kasus yang menjerat kliennya itu sudah diselesaikan dengan damai secara musyawarah.

“Bahwa pada prinsipnya permasalahan antara terdakwa Lia Karyati dengan korban yang saat ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan permasalahan yang telah diselesaikan dengan perdamaian melalui musyawarah,” ujar Ibnu membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Sebut Kasus Sebenarnya Sudah Diselesaikan secara Musyawarah

Ibnu Hardiman mengatakan ayah kandung korban AD, Azkara Prasady Harsono, juga telah memaafkan semua kesalahan Lia Karyati.

Begitu pula, ibunda dari AD, Nindy Ayunda yang juga sudah memaafkan kliennya walau memilih tetap melanjutkan ke ranah hukum.

Pertanyakan CCTV asli

Ibnu juga mengungkap bahwa sampai saat ini CCTV asli dari peristiwa dugaan penganiayaan anak Nindy itu belum pernah diputar di persidangan.

Selama ini kata Ibnu, JPU hanya memutar rekaman video yang diambil melalui ponsel dari rekaman CCTV sebagai bukti dalam perkara.

Baca juga: Keberatan dengan Replik Jaksa, Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda: Ada Perpindahan Rekaman CCTV ke Handphone

Ibnu menambahkan,  oleh karena itu, keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak lah sah.

Minta dibebaskan

Lia Karyati melalui kuasa hukumnya meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim. Mengingat saat ini Lia Karyati sedang hamil delapan bulan dan sebentar lagi akan melahirkan.

“Majelis hakim yang terhormat selain mengharapkan suatu keputusan yang adil seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan berdasarkan hasil pemeriksaaan fakta yang terungkap dipersidangan,” ucap Ibnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com