Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/04/2022, 14:33 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap terdakwa Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda.

Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penganiayaan AD, anak Nindy Ayunda pada Selasa (12/4/2022).

"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan, Selasa.

“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan masa hukuman,” lanjut Siti.

Baca juga: Hari Ini, Mantan ART Nindy Ayunda Akan Jalani Sidang Vonis Atas Dugaan Penganiayaan Anak

Penetapan masa hukuman penjara Lia juga kata majelis hakim akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan hukuman penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan tersebut kepada Lia Karyati.

“Menerima,” kata Lia.

Lalu, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Eksepsi Mantan ART Nindy Ayunda, Anggap Tak Ada Bukti dan Minta Dibebaskan

“Pikir-pikir,” ungkap jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, Lia Karyati divonis dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak Nindy, AD.

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Baca juga: Sidang Vonis Mantan ART Nindy Ayunda Digelar Pekan Depan

Gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com