Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Terima Koper Isi Rp 1 Miliar, Rizky Billar Bakal Diperiksa soal DNA Pro

Kompas.com - 12/04/2022, 14:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bakal memeriksa artis peran Rizky Billar sebagai saksi atas kasus robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Direncanakan Rizky pada 20 April," ungkap Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4/2022).

Selain Rizky Billar, penyidik juga bakal memeriksa Putri Una alias DJ Una sebagai saksi atas kaus yang sama pada pekan depan.

Baca juga: Rizky Billar Akui Daftarkan Hak Paten Leslar Setelah 3 Bulan Kenal Lesti Kejora

"Dj Una pada 21 April," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Rizky dan istrinya, Lesti Kejora, diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.

Video yang pernah diunggah di kanal YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah Rp 1 miliar.

Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.

Sementara, dalam kanal YouTube Riyan Etrenk, DJ Una tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungan yang didapat setelah bergabung dengan DNA Pro.

Baca juga: Rilis MiniGold Leslar, Rizky Billar Mengaku Pinjam Nama Anak

Dalam video di Youtube, salah satunya kanal YouTube Riyan Etrenk memuat video DJ Una yang diduga tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungannya yang didapat karena gabung dengan DNA Pro.

Penyampaian motivasi ini disampaikan DJ Una secara daring dengan member DNA Pro Akademi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Laporan soal platform DNA Pro teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Baca juga: 3 Fakta Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Imbas Terima Hadiah Uang dari Doni Salmanan

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com