Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tuduhan Sembunyikan Uang Indra Kenz, Vanessa Khong: Biar Fakta yang Bicara

Kompas.com - 11/04/2022, 04:08 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat Binomo Indra Kenz, membantah tuduhan menyembunyikan uang pacarnya.

Dalam klarifikasi di akun Instagram-nya, Vanessa Khong mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan menjadi tersangka.

"Aku, papaku dan adik dia (Indra Kenz) dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa," tulis Vanesaa Khong dikutip dari Instagram @vanessakkhong, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

"Kita dituduh sembunyikan uang dia, apa yang mau disembunyikan, semua udah disita," tambah Vanessa.

Vanessa mengatakan, rekening satu keluarganya bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian.

"Adikku yang gak ada hubungan, masih umur 17 tahun, gak ada dana apapun, diblokir. Situ yang benar," tulis Vanessa dengan tambahan emoji tertawa.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Vanessa menegaskan, dia dan keluarga bisa membuktikan bahwa mereka tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

"Biar fakta aja yang berbicara," tulis Vanessa.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

Tiga yang belum ditahan adalah kekasih Indra, Vanesa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Sementara itu, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com