Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Minta Tolong Bangun dan Renovasi Rumah

Kompas.com - 11/04/2022, 03:17 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat Binomo Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan Rudianto Pei, ayah Vanessa Khong, sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah," tulis Vanessa Khong, dikutip dari Instagram @vanessakkhong, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," lanjutnya.

Vanessa menjelaskan, semua rumah Indra Kenz juga telah disita polisi.

Vanessa pun mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya ikut terseret menjadi tersangka.

"Kalau kita bisa jadi tersangka. Berarti semua orang yang terima duit dia jadi tersangka semua dong ya? Wah enggak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," tulisnya.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Sebelumnya, Vanessa Khong membantah tuduhan yang menyebut dia dan ayahnya menyembunyikan uang Indra Kenz.

Vanessa juga menegaskan bahwa dia dan keluarga memiliki bukti yang bisa membuktikan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta


Dengan perincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Vanessa Khong ??? (@vanessakhongg)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com