Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Kompas.com - 10/04/2022, 21:29 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa sebagai tersangka kasus yang sama.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Vanessa Khong angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa,” tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari akun Instagram-nya @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

Vanessa merasa ia dituduh menyembunyikan uang kekasihnya.

Menurut dia, harta Indra Kenz semuanya sudah disita.

“Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Vanessa membantah bahwa ia menyembunyikan uang Indra Kenz.

Vanessa bahkan siap untuk membuktikan kalau ia tak menyembunyikan uang kekasihnya itu.

“Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news,” tulis Vanessa.

“Tapi mah enggak apa-apa aku bukan siapa-siapa ya enggak hanya warga biasa aku tuh,” tulis Vanessa.

Baca juga: Lord Adi Berterima Kasih kepada Indra Kenz, soal Apa?

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Kasus Indra Kenz Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Vanessa Khong ??? (@vanessakhongg)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com