Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong Tuding Indra Kenz yang Punya Utang kepada Ayahnya

Kompas.com - 11/04/2022, 03:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong menuding kekasihnya, Indra Kenz, yang memiliki utang kepada ayahnya, Rudiyanto Pei.

Tudingan ini diutarakan Vanessa Khong sebagai bentuk bantahan karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022).

Bersamaan dengan bantahan tersebut, Vanessa Khong menegaskan bahwa ia tidak turut serta dalam kasus tersebut.

"Kita dituduh sembunyikan uang dia. Apa yang mau disembunyikan? Semua sudah disita. Rekening satu keluarga aku juga diblokir. Bahkan, adik aku, yang enggak ada hubungan, masih 17 tahun, enggak ada apapun, diblokir," tutur Vanessa Khong.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Sebagai informasi, selain Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adk Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Mereka diterapkan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Vanessa Khong juga mengklarifikasi soal Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

"Papa aku juga jadi tersangka karena terima aliran dana. Padahal dikirimin duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa Khong.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Vanessa Khong ??? (@vanessakhongg)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com