Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania tentang Upaya Banding

Kompas.com - 29/03/2022, 18:11 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penipuan berkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania berencana mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, usai sidang putusan yang digelar pada Senin (28/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Ketika dikonfirmasi kembali, Andy Mulia Siregar mengatakan soal naik banding masih didiskusikan.

Baca juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Akan Ajukan Banding

"Lagi nunggu pihak keluarga dulu," kata Andy Mulia Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Terkait dukungan penyanyi Nia Daniaty kepada Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengaku belum mengetahui kapan sang penyanyi akan menjenguk kliennya.

Andy Mulia pun mengaku masih menunggu kabar dari Nia Daniaty.

"Kurang tahu kapannya, lagi menunggu, nanti dikabarin ya," kata Andy Mulia.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Penjara

Diketahui, Nia Daniaty tidak hadir dalam sidang putusan putrinya dikarenakan kesibukan bekerja.

"Ibu Nia enggak hadir. Iya sibuk makanya enggak bisa datang," ujar Andy Muli Siregar, Senin.

Walau demikian, ketidakhadiran Nia Daniaty di sidang Olivia Nathania bukan suatu masalah besar.

"Habis putusan juga masih bisa komunikasi," ujar Andy Mulia Siregar.

Baca juga: Nasib Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania, Uangnya Mungkin Tak Kembali

Nia Daniaty juga pernah tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut rekan Andy Muli Siregar, Susanti Agustina, ketika itu Nia tidak datang karena kondisi tidak sehat.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hakim menyatakan Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Kasus penipuan Olivia Nathania alias Oi bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com