Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Kompas.com - 29/03/2022, 15:13 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Namun, apabila menerima uang cuma-cuma dari Doni Salmanan maka mereka disarankan untuk mengembalikan uang itu melalui polisi.

Sebab, kalau tidak mereka bisa melanggar pasal 5 UU TPPU. Atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Tapi kalau itu tidak ada (perjanjian atau proses jual beli), memberikan diam-diam, tidak transparan, itu harus mengembalikan karena bisa melanggar pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” tutur Yunus Husein melanjutkan.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Terhadap Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk, pasal dalam UU TPPU.

Baca juga: Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Buat Meme Nistakan Diri Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com