Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Tak hanya diduga melakukan penipuan, Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dijerat Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan yang berjuluk "crazy rich" dikenal publik karena kontennya yang kerap memberikan uang cuma-cuma ke sejumlah orang.

Termasuk para figur publik, seperti Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Bahkan, sejumlah selebritas tersebut sudah dimintai keterangan terkait pemberian yang diterima dari Doni Salmanan.

Usai menjalani pemeriksaan, mereka pun siap mengembalikan uang atau barang pemberian dari Doni Salmanan tersebut.

Lantas, kenapa mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan harus mengembalikan uangnya ke polisi?

Ahli hukum perbankan asal Indonesia sekaligus mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menjelaskannya.

Kepada Kompas.com, Yunus Husein mengatakan bahwa memang sudah seharusnya para penerima uang dari Doni Salmanan memulangkannya melalui kepolisian.

Sebab, uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke korban.

Dalam hal ini, Kepala PPATK Tahun 2002-2011 ini merujuk pada Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh Pengadilan dikembalikan kepada korban begitu bunyinya,” kata Yunus Husein saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, Yunus Husein menjelaskan bahwa penerima uang dari Doni Salmanan harus mengembalikannya ke polisi.

“Apakah dia wajib mengembalikan, ada dua kemungkinan. Kalau tidak ada underline transaksi, tidak ada keterikatan pokok antara Doni dengan yang lain,” ucap Yunus.

“Misalnya, ada dealer mobil jual mobil ke Doni, boleh enggak dia nerima duit, ya boleh. Kalau dia transparan, emang dia bisnisnya dagang mobil. Harganya wajar, tidak menerima keuntungan, transparan, ada perjanjiannya jual barang, jual jasa, ya silakan (tidak wajib mengembalikan),” lanjut Yunus Husein.

Namun, apabila menerima uang cuma-cuma dari Doni Salmanan maka mereka disarankan untuk mengembalikan uang itu melalui polisi.

Sebab, kalau tidak mereka bisa melanggar pasal 5 UU TPPU. Atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Tapi kalau itu tidak ada (perjanjian atau proses jual beli), memberikan diam-diam, tidak transparan, itu harus mengembalikan karena bisa melanggar pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” tutur Yunus Husein melanjutkan.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Terhadap Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk, pasal dalam UU TPPU.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/151350866/mantan-kepala-ppatk-jelaskan-alasan-reza-arap-dan-lainnya-harus-kembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke