Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinan Fajrina Bantah Isu Gugat Cerai Doni Salmanan

Kompas.com - 29/03/2022, 07:37 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

"Selesai Doni press release, Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan. Dikasih kesempatan bertemu di sela-sela pemeriksaan," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pada awak media, Rabu (16/3/2022).

"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan shalat dan buku-buku bacaannya," ungkapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca juga: Temu Kangen dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bawakan Makanan Kesukaan

Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com