Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temu Kangen dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bawakan Makanan Kesukaan

Kompas.com - 17/03/2022, 12:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sempat membesuk sang suami di sela-sela menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, Dinan Fajrina mendapatkan izin dari penyidik untuk bertemu Doni meski sebentar saja.

"Iya, selesai Doni press release, Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan. Dikasih kesempatan bertemu di sela-sela pemeriksaan," ujar Ikbar Firdaus pada awak media, Rabu (16/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Ikbar Firdaus mengatakan, Dinan Fajrina memberikan makanan kesukaan Doni Salmanan.

Baca juga: Diperbolehkan Pulang, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus sebagai Saksi

Tidak hanya itu, kata Ikbar Firdaus, Dinan Fajrina juga membawa barang-barang yang sempat diminta Doni Salmanan.

"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan shalat dan buku-buku bacaannya," ucap Ikbar Firdaus.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kemudian, terhadap Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri, sejak 9 Maret 2022.

Baca juga: Curahan Hati Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Tak Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Pernikahan Sangat Sakral Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com