Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Temu Kangen dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bawakan Makanan Kesukaan

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, Dinan Fajrina mendapatkan izin dari penyidik untuk bertemu Doni meski sebentar saja.

"Iya, selesai Doni press release, Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan. Dikasih kesempatan bertemu di sela-sela pemeriksaan," ujar Ikbar Firdaus pada awak media, Rabu (16/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Ikbar Firdaus mengatakan, Dinan Fajrina memberikan makanan kesukaan Doni Salmanan.

Tidak hanya itu, kata Ikbar Firdaus, Dinan Fajrina juga membawa barang-barang yang sempat diminta Doni Salmanan.

"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan shalat dan buku-buku bacaannya," ucap Ikbar Firdaus.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kemudian, terhadap Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri, sejak 9 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/17/125423766/temu-kangen-dengan-doni-salmanan-dinan-fajrina-bawakan-makanan-kesukaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke